Selayang Pandang

Perumda Pasar Kota Tangerang

Pasar tradisional merupakan infrastruktur ekonomi daerah yang menjadi pusat kegiatan distribusi dan pemasaran. Keberadaan pasar tradisional kian menurun dengan berkembangnya perpasaran swasta modern khususnya diperkotaan, serbuan pasar modern / hypermarket dengan dukungan kekuatan modal besar yang membuat semakin terpuruknya pasar tradisional. Image pasar tradisional terkesan becek, kotor, kurang nyaman serta fasilitas minim seperti parkir, toilet dan lain-lain.

Dengan berjalannya waktu keinginan mengembangkan pasar terus bergulir untuk memenuhi tuntutan konsumen pasar yang terus berubah maka pasar yang dibutuhkan adalah pasar yang memberikan kenyamanan dan pelayanan prima serta kepuasan pelanggan yang menjadi target utama. Walaupun demikian pasar tradisional adalah pasar yang mampu menggerakkan perekonomian rakyat.

Seiring dengan perkembangan Kota Tangerang maka Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2003 membentuk Perusahan Daerah Pasar Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 dan mulai beroperasi pada tanggal Awal Januari 2004. Pasar-pasar tradisional milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang sebagai aset yang dipisahkan dan diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang untuk dikelola.