Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang dibentuk pada tahun 2003 adalah sebuah BUMD Pemerintah Kota Tangerang, yang mempunyai tugas pokok mengupayakan peningkatan mutu pelayanan dan pendapatan asli daerah di bidang perpasaran melalui kegiatan usaha, perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pemanfaatan sosial ekonomi pasar sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2003 junto Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang.
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan sesuai dengan program pemerintah E-City. PD Pasar melaunching website, melalui website ini PD Pasar berusaha menyajikan informasi dan data, sehingga masyarakat dapat mengakses data serta informasi lain yang di butuhkan.
Website ini juga menyajikan ruang bagi siapa saja yang ingin bepartisipasi langsung dengan memberikan masukan dan saran untuk kemajuan PD Pasar Kota Tangerang. Mudah-mudahan Website ini bermanfaat bagi masyarakat.